Sejumlah pedagang mengaku mendukung kebijakan penerapan PSBB apalagi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun mereka tetap menuntut kompensasi selama tidak diperbolehkan berjualan pada saat PSBB 23 April.
“Ya, setuju saja sih. Tapi, kami minta ada kompensasi. Apalagi saat ini, kamibelum menerima bantuan sebagai dampak dari penerapa isolasi wilayah Kota Tegal sejak 30 Maret lalu,” kata PKL Jalan Veteran, Susyanto.
Para PKL itu bersedia tidak berjualan asalkan Pemkot Tegal memberikan bantuan biaya hidup setiap hari minimal Rp50.000 untuk memberi makan istri dan anaknya.
“Kalau tiap hari diberi uang jaminan hidup Rp50.000 ya tidak masalah,” ucap PKL lainnya, Udin.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19). PSBB itu berlaku efektif mulai 23 April hingga 14 hari ke depan.
Wali Kota Tegal, Dedi Yon Supriyono mengatakan, pada masa PSBB diberlakukan empat pintu akses yang dibuka saat isolasi wilayah akan ditutup dan hanya satu pintu pos pemeriksaan yang dibuka untuk kendaraan masuk dan keluar Kota Tegal.