Jadi Bandar di Salatiga, Begini Cara Jeck Dapatkan Pil Koplo

Angga Rosa
Tersangka kasus narkoba Rendi Wahyudi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. "Tersangka kami tangkap di rumahnya. Saat kami periksa, dia mengakui telah menyimpan obat terlarang dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” katanya. 

Pihaknya menemukan paket kotak kardus warna coklat, empat botol plastik warna putih yang tiap botolnya berisi ribuan butir obat terlarang.  Setiap botol berisi 1.000 butir obat tablet warna putih berlogo huruf Y dan tujuh strip obat tablet dalam kemasan. 

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

13 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

13 hari lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

20 hari lalu

Kecelakaan di Salatiga, Mahasiswi Berboncengan Motor Ditabrak Truk Tronton

1 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal