Hal ini tentu menjadi kewajiban bagi UNS dalam menjamin transparansi penyaluran KIP-K dan integritas institusi. “Sejak masuk, bahkan biaya dari penerbangan, misal dari luar Jawa ke sini dan nanti pulang kalau selesai diberikan. Kalau S1 dari semester 1–8 itu free, sama sekali tidak ada yang dikeluarkan. Kalau ada yang dikeluarkan, laporkan kepada saya,” ucapnya.
Rektor UNS juga menampik adanya perspektif yang memandang jika status PTNBH UNS mengakibatkan biaya kuliah yang dibebankan akan semakin besar. UNS memiliki penggolongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berbeda-beda di setiap jalur penerimaan mahasiswa baru, baik melalui SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri (SM).
Selain itu, UNS juga menerapkan penggolongan UKT kepada setiap mahasiswa baru berdasar program studi (Prodi) yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan aspek perekonomian orangtua mahasiswa yang bersangkutan. “Kalau SM itu dilegitimasi oleh PTN yang ada Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) dan besarannya berbeda-beda,” jelasnya.
Terdapat alternatif 1-4, dan nomor 4 dipersilahkan menulis sendiri nominal SPI dan tiap prodi besarannya berbeda-beda,” jelasnya. Dicontohkan, sejumlah keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa UNS yang mengalami masalah perekonomian.
Dalam hal ini, UNS membuka jalur keringanan berupa pembebasan, turun grade, penundaan, dan pengangsuran UKT. Bahkan, UNS pada masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021 memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
Keringanan pembayaran UKT diberikan kepada 9.752 mahasiswa dengan total keringanan mencapai sekitar Rp37 miliar. Terdapat tiga kategori keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak Covid-19.