Ini Tampang Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo

R August
Penampakan pelaku mutilasi saat dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus di Polres Sukoharjo. (R August)

SUKOHARJO, iNews.id - Polisi berhasil menangkap tersangkamutilasi dengan korban Rohmadi (51) warga Keprabon Wetan RT 02/RW 03 Banjarsari, Solo. Pelaku bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) warga Laweyan, Kota Solo.

Tersangka ditangkap di Dukuh Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (28/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penangkapan petugas harus melakukan tindakan tegas karena tersangka melakukan perlawanan.

Suyono pun harus dipapah oleh 2 petugas kepolisian saat hendak mengikuti jumpa pers di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5) siang. Dikarenakan kedua kakinya tertembus peluru. 

Seperti diketahui bahwa kasus mutilasi ini terbongkar setelah potongan jasad Rohmadi yang ditemukan secara beruntun pada Minggu (17/05) dan Senin (18/05). 

Dalam dua hari tersebut warga Solo dan Sukoharjo digegerkan dengan temuan berupa kepala, badan, tangan kanan dan kiri, serta kaki kiri. Temuan itu didapati terpisah di Kali Jenes dan Sungai Bengawan Solo.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy dalam keterangan pers mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi guna mengungkap pelaku mutilasi.

“Polri dalam mengungkap kasus ini menggunakan metode Scientific Crime Investigation sehingga kasus ini dapat diungkap berdasarkan bukti-bukti yang dapat di pertanggung jawabkan. Termasuk, menyinkronisasikan antara keterangan 21 orang saksi yang telah kami mintai keterangan,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal