TEMANGGUNG, iNews.id – Polres Temanggung telah menetapkan Aji Firmansyah sebagai tersangka kasus pembakaran terhadap anaknya, ALF 912) hingga tewas di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo, Temanggung.
Kapolres Temanggung, AKBP Muhamad Ali mengatakan, motif tersangka membakar korban karena kesal terhadap anaknya yang tidak mau mengikuti nasihat orang tua.
“Sehari sebelumnya korban sudah diingatkan untuk tidak pergi, tetapi anak tersebut tetap pergi,” kata kapolres, Kamis (4/6/2020).
Dia menuturkan, kejadian pada tanggal 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berawal ketika ALF mau pergi bermain ke tetangga desa berlebaran dan oleh ibunya dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu 2 hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi Covid-19.
Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata luweh (biarin). Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu lantas mengambil jeriken untuk menyedot bensin di sepeda motor, kemudian tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.