Ingin Dapat Restu, Siswa SMA di Semarang Kirim Video Asusila Pacar ke Orang Tua Korban

Eka Setiawan
Tersangka RF saat berada di Mapolrestabes Semarang. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

“Saya sudah 4 bulan pacaran, kami kelas 2 SMA. Baru sekali berhubungan intim, videonya yang merekam saya,” katanya.

Kepala Sub Unit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia mengatakan, kasus ini diungkap polisi setelah adanya pelaporan dari orang tua korban.  

“Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan,” kata Ipda Dinda.  

Orang tua korban sempat kaget dan mengecek ketika mendapatkan video tersebut. Sempat dibalas dan direspons lagi berbalas WA, seolah-olah pesan dari anaknya. Belakangan diketahui yang mengirim pesan pacar anaknya alias pelaku.

“Pelaku tidak membantah, mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Anak Kos di Semarang Diculik 2 Polisi Gadungan, Motor dan HP Dirampas

57 tahun lalu

Kronologi Istri Ditusuk Suami Pakai Obeng saat Ambil Rapor di Semarang

57 tahun lalu

Biadab! Pria di Semarang Tega Tusuk Istri Pakai Obeng saat Ambil Rapor Anak

57 tahun lalu

Siswa SMP Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas di Sekolah, Sang Ibu Minta Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal