PEMALANG, iNews.id – Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) diamankan otoritas keimigrasian di Jawa Tengah karena melakukan berbagai pelanggaran. Terbanyak WNA asal China berjumlah delapan orang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Is Edy Ekoputranto mengatakan, para WNA ini diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka berpotensi mengganggu ketertiban umum. Delapan orang dari China dan tiga WNA yang juga sama kasusnya,” ujar Is Edy, Selasa (15/10/2024).
Menurutnya semua WNA yang diamankan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Jika nantinya terbukti dan berkekuatan hukum, mereka akan diberikan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA kata Is Edy, membutuhkan kerja sama dan peran serta masyarakat. Dia mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.