Ibu dan Anak Korban Pemerkosaan Tetangga di Pemalang Trauma, Kini Tinggal di Rumah Aman

Suryono
Ibu dan anak korban pemerkosaan di Pemalang masih syok dan trauma. Mereka kini mengungsi ke rumah aman Dinsos. (Foto: iNews)

Dia mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal Januari sampai Mei 2025. Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat kedua orang tuanya sedang bekerja.

Tersangka juga memerkosa ibu korban pada April 2025 yang lalu saat suaminya korban sedang bekerja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Identitas Pemerkosa dan Pembunuh Bocah Perempuan di Tulang Bawang Diketahui, Diburu Polisi

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal