Hukum Memakan Kelelawar Menurut Ulama 4 Mazhab

Kastolani Marzuki
Kelelawar diduga penyebab merebaknya virus korona. (Foto: Okezone)

“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar)". Imam Ahmad menjawab : “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya)”. An Nakho’i mengatakan : “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar”. Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya. AllahTa’ala berfirman :

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)”(QS. Al-A’raf : 157).

Demikian pendapat para ulama mengenai kelelawar. Wallahu A'lam Bishshawab.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri, Ada Vampir di Dunia Nyata, Pemuda Bunuh 10 Anak dan Isap Darahnya

57 tahun lalu

Keluarga Ini Sempat Mandikan hingga Kuburkan Pasien Covid-19 

57 tahun lalu

Disuntik Vaksin Covid Dosis Kedua, Bupati Pasaman Barat: Tetap Patuhi Prokes!

57 tahun lalu

Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 119, Ini wilayah Penyebarannya

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Batam Tembus 1.000 Pasien, Lahan Pemakaman Nyaris Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal