Hukum Memakan Kelelawar Menurut Ulama 4 Mazhab

Kastolani Marzuki
Kelelawar diduga penyebab merebaknya virus korona. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini masyarakat Indonesia dibuat resah dengan kemunculan virus korona yang dituding ditularkan oleh kelelawar.

Di beberapa daerah di Indonesia, hewan bersayap hitam itu memiliki beragam sebutan seperti kampret, codot, Lawa (lowo), dan kelelawar.

Hewan bersayap yang suka memakan buah-buahan itu juga banyak dikonsumsi masyarakat di Indonesia. Lantas bagaimana hukum memakan kelelawar dalam Islam?

Ulama empat Mazhab berbeda pendapat soal keharaman memakan kelelawar.

Mengutip laman PISS-KTB, ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama Malikiyah menyatakan makruh.

Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah ulama Hambali dan Syafi’iyah. Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri, Ada Vampir di Dunia Nyata, Pemuda Bunuh 10 Anak dan Isap Darahnya

57 tahun lalu

Keluarga Ini Sempat Mandikan hingga Kuburkan Pasien Covid-19 

57 tahun lalu

Disuntik Vaksin Covid Dosis Kedua, Bupati Pasaman Barat: Tetap Patuhi Prokes!

57 tahun lalu

Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 119, Ini wilayah Penyebarannya

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Batam Tembus 1.000 Pasien, Lahan Pemakaman Nyaris Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal