Hirup Udara Bebas, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

Tim MNC Portal
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). (MPI)

Sebelumnya diketahui, Ditjenpas Kemenkumham menyatakan bahwa HRS akan keluar dari rutan hari ini setelah dihukum sejak 12 Desember 2020.

Ditjenpas Kemenkumham menyatakan kalau status bebasnya adalah bebas bersyarat, bukan bebas murni.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengakui kalau HRS menjalani menjalani program pembebasan bersyarat. 

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," katanya pada Rabu (20/7/2022). 

Dia menambahkan, HRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sempat Diwarnai Bentrokan, Polda Jateng: Alhamdulillah Pengajian Habib Rizieq Berjalan Lancar

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Oknum ASN Kemenkumham jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat HUT Jogja

57 tahun lalu

Jelang Hari Kemerdekaan, 5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Terima Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal