Berniat melumpuhkan korban dengan alat kejut listrik untuk mengambil mobil milik korban. Akan tetapi korban yang saat itu secara refleks melakukan perlawanan, berhasil lolos dari jebakan pelaku.
Kemudian pelaku pun kemudian berhasil diamankan dengan dibantu satpam di sekitar area parkir, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Selatan.
"Untuk barang bukti yang kita amankan, 1 unit Toyota Rush 1.5 S MT, tahun 2019 nomor polisi B 2109 UOJ. Sebuah alat kejut listrik 928 type warna hitam, sebuah lakban ukuran 48 mm x 64 m warna coklat. Sebuah sarung alat kejut listrik warna hitam, dan sebuah tas slempang merk luminox warna coklat," katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal Pasal 365 ayat 1 Kuhp Jo. Pasal 53 ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara, kronologi awal kejadian, Kompol Agus mengungkapkan, pelaku berkomunikasi dengan korban berkenalan pada tiga minggu yang lalu. Yaitu sejak korban memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook.