Pihaknya melakukan itu semua karena berupaya menjalankan kebijakan Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang, yang memberlakukan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Sehingga diharapkan dalam waktu 14 hari ke depan bisa mengurangi kasus Covid-19.
“Mereka (pemilik toko yang disegel) akan diberikan surat agar menutup toko sesuai jam Perwal. Ini kan Pak Wali (wali kota), Pak Gub (gubernur) sudah luar bisa memberikan arahannya,” ujar dia.
Ditambahkan, anggota tim gabungan juga menindak warga yang kedapatan tak mengenakan masker. Pihaknya memberi sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau melakukan push up.
Kepala Satpol PP Jawa Tengah, Budiyanto Eko Purwono mengatakan, tindakan tegas memang diterapkan dalam PPKM ini. Untuk itu, dia mengingatkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk di tempat hiburan, toko, hingga warung yang diharapkan tutup lebih cepat. “Itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” katanya.
Satpol PP Jateng mencatat ada 23 kabupaten dan kota melakukan PPKM, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali.