Guru Penampar Siswa Jadi Tersangka, Korbannya Sudah 9 Orang

Saladin Ayyubi
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat konferensi pers, Jumat (20/4/2018). (Foto: iNews/Saladin Ayyubi)  

“Pasal yang dikenakan kepada guru adalah pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” papar Bambang Yudhantara Salamun.

Sebelumnya diberitakan, beredar video viral tentang tindakan kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya. Dalam video berdurasi 29 detik ini, Lukman menampar siswanya di depan murid-murid lain di kelas. Sebelum menampar siswanya, Lukman terlebih dahulu mengelus-elus pipi siswanya lalu menampar siswanya.

Dalam hitungan detik, dia tiba-tiba menampar siswa di depannya dengan hentakan keras. Rekaman peristiwa tindak kekerasan yang terjadi Kamis pagi, 19 April 2018 ini pun dalam waktu singkat menjadi viral. Video ini sudah menyebar ke berbagai grup di media sosial.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

3 bulan lalu

Kompol DK Dipatsus Polda Sumut Buntut Video Viral Diduga Isap Vape Narkoba

3 bulan lalu

Viral Oknum Perwira Polisi terkait Narkoba, Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut

3 bulan lalu

Banjir Rendam Banyumas, Warga Panik Air Tiba-Tiba Masuk Rumah

3 bulan lalu

Pemotor Mahasiswi Kecelakaan hingga Terpental ke Sungai di Banyumas Ditemukan, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal