Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

iNews TV
Polisi mengamankan ayah kandung yang diduga mencabuli dua anaknya di Klaten, Jawa Tengah. (Foto: iNews TV/SAEFUL EFENDI)

Saat ditangkap, AK tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Klaten untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan pencabulan tersebut.

Kapolres Klaten mengatakan keberanian korban menyimpan dan menuliskan pengalaman yang dialaminya menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus. Polisi juga mengapresiasi keluarga korban yang berani melapor sehingga perkara dapat segera ditangani.

Polres Klaten menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas seluruh pelaku kekerasan seksual tanpa memandang latar belakang pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Kronologi Terbongkarnya Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo Cabuli 13 Santri

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo Diduga Cabuli 13 Santri Laki-Laki

57 tahun lalu

Geger! Mayat Bayi Ditemukan dalam Kantong Plastik di Ponorogo

57 tahun lalu

Pemuda di Kupang NTT Perkosa Penyandang Disabilitas hingga Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal