KLATEN, iNews.id - Seorang guru ngaji sekaligus pemuka agama di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua putri kandung selama bertahun-tahun. Pelaku berinisial AK (42) hanya pasrah saat diamankan petugas Satreskrim Polres Klaten.
Penangkapan dilakukan di wilayah Dompol, Kemalang, Klaten. Pelaku AK yang mengaku sebagai guru ngaji dan pemilik pondok pesantren itu langsung digelandang ke Polres Klaten untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah keluarga menemukan buku diary milik kedua korban. Dalam catatan itu, korban menuliskan pengalaman pahit yang dialami selama tinggal bersama pelaku.
Korban masing-masing berinisial ZAZ (19) dan SKD (15). Keduanya diduga menjadi korban kekerasan seksual selama lebih dari 5 tahun saat tinggal serumah dengan ayah kandung mereka.
Selama bertahun-tahun, keluarga pelaku disebut berpindah-pindah tempat tinggal mulai dari Lampung, Yogyakarta, Salatiga hingga terakhir menetap di Klaten. Polisi juga menemukan dugaan tindak pelecehan terjadi di sejumlah lokasi berbeda.