Gunduli 3 Guru Tersangka Susur Sungai, Anggota Polres Sleman Terancam Sanksi

Kuntadi
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan penetapan satu tersangka dalam kasus tragedi susur Sungai Sempor yang diikuti siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY, Sabtu (22/2/2020). (Foto: iNews/Gunanto Arhan)

SLEMAN, iNews.id – Petugas Propam Polda DIY memeriksa anggota Polres Sleman yang diduga menggunduli tiga guru pembina pramuka yang menjadi tersangka kasus susur Sungai Sempor, Sleman yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.

Jika terbukti melanggar prosedur tetap (protap) penyidikan, anggota Polres Sleman yang menggundili ketiga tersangka bisa terkena sanksi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto mengatakan, protes dari akun PGRI dan FGSI tentang tersangka yang digundul sudah ditindaklanjuti Propam Polda DIY.

“Pagi tadi propam Polda melakukan pemeriksaan di Polres Sleman, untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” katanya,  Rabu (26/2/2020).

Dia memastikan, jika nanti terbukti ada pelanggaran, petugas yang menyalahi aturan akan dikenakan sanksi. "Kalau ada pelanggaran akan ada tindakan kepada yang menyalahi aturan," ucap Yulianto.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

57 tahun lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

57 tahun lalu

Gratis! Tol Purwomartani–Prambanan Dibuka Fungsional saat Arus Mudik Lebaran 2026

57 tahun lalu

3 Mahasiswa Diamankan saat Demo Ricuh di Polda DIY, Langsung Dipulangkan ke Rektorat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal