SLEMAN, iNews.id – Polres Sleman menetapkan tiga orang pembina pramuka sebagai tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor, Sleman yang menewaskan 10 siswa. Tiga orang tersangka yakni IYA (37) dan R (58) merupakan guru dan pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi serta satu tersangka DDS, (58) dari swasta.
Ketiga tersangka pun dihadirkan di depan awak media saat rilis di Mapolres Sleman pada, Selasa (25/2/2020). Dengan tampilan kepala gundul, mereka digiring dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Video rilis dengan kondisi tersangka mengenakan baju tahanan oranye dengan kepala plontos ini pun menuai kecaman sejumlah organisasi. Salah satunya yang memprotes yakni Paguyuban Guru Republik Indonesia (PGRI) diakun twitternya. Namun tidak berselang lama cuitan itu dihapus.
Protes juga dilayangkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka menilai, kepolisian terlalu berlebihan memamerkan guru di depan media.
"Digunduli dan perlakuan selayaknya pelaku kriminalitas berat. Sebab itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa tersangka guru adalah pelaku kejahatan berat," kata Sekjen FGSI, Heru Purnomo.