Ruslan Chabib mengaku terpaksa menggunakan atm kartu tani tersebut karena tidak mempunyai kartu atm lain. “Saya pake kartu tani karena ga tahu cara bikin ATM,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara kartu tani dan buku tabungan diamankan sebagai barang bukti.
Diketahui, kartu tani merupakan program dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Penggunaanya sudah dirancang dalam Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 5 tahun 2016, dimana kartu itu untuk perlindungan dan pemberdayaan petani. Kartu tani dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada para petani.