Gunakan Kartu Tani untuk Transaksi Judi Online, 2 Petani di Temanggung Ditangkap Polisi

Didik Dono Hartono
Dua petani asal Temanggung, Jateng yang ditangkap polisi karena menggunakan kartu tani untuk transaksi judi online. (Foto: iNews/Didik Dono Hartono)

Ruslan Chabib mengaku terpaksa menggunakan atm kartu tani tersebut karena tidak mempunyai kartu atm lain. “Saya pake kartu tani karena ga tahu cara bikin ATM,” katanya.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara kartu tani dan buku tabungan diamankan sebagai barang bukti.

Diketahui, kartu tani merupakan program dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Penggunaanya sudah dirancang dalam Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 5 tahun 2016, dimana kartu itu untuk perlindungan dan pemberdayaan petani. Kartu tani dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada para petani.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Warga Madiun Tewas Tersengat Listrik dari Jebakan Tikus di Sawah

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal