TEMANGGUNG, iNews.id – Dua petani di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi karena menyalahgunakan kartu tani. Bukannya untuk membeli pupuk bersubsidi, mereka menggunakan kartu tersebut untuk transaksi judi online.
Ruslan Chabib (31) dan Bayu (21), warga Desa Pagergunung, Kecamatan Bulu, Temanggung ditangkap Satreskrim Polres Temanggung di sebuah warnet di Dusun Petiran, desa setempat saat sedang bermain judi online.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang sering melihat dua pelaku ini bermain judi online. Saat digerebeg, ditemukan buku tabungan dan sebuah kartu tani yang juga dapat difungsikan sebagai kartu ATM.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Temanggung, Iptu Tasari, saldo yang digunakan untuk transaksi berasal dari rekening kartu tani tersebut. Sekali transaksi, mereka menghabiskan antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Pelaku mengaku pernah menang judi online senilai Rp6 juta.
“Kami masih mendalami terkait transaksi-transaksi di rekening tersebut,” katanya saat ekspos kasus, Jumat (31/1/2020).