Gugatan Praperadilan Ditolak, Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi

Eka Setiawan
Persidangan gugatan praperadilan tersangka Agus Hartono melawan Kejati Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (28/12/2022) sore. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rochmad menolak permohonan prapreadilan yang diajukan tersangka Agus Hartono melawan Kejati Jateng. Sidang gugatan praperadilan beragendakan putusan itu berlangsung Rabu (28/12/2022) sore.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ungkap Hakim Rochmad membacakan putusannya. 

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng berdasarkan nomor B-3334/M.3/Fd/2/10/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

Hakim menilai, proses penyidikan dan penetapan tersangka Agus Hartono sesuai prosedur undang-undang. 

Pihak Kejati Jateng telah melakukan serangkaian tahapan, mulai penerbitan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi-saksi. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal