Gugatan Praperadilan Ditolak, Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi

Eka Setiawan
Persidangan gugatan praperadilan tersangka Agus Hartono melawan Kejati Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (28/12/2022) sore. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rochmad menolak permohonan prapreadilan yang diajukan tersangka Agus Hartono melawan Kejati Jateng. Sidang gugatan praperadilan beragendakan putusan itu berlangsung Rabu (28/12/2022) sore.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ungkap Hakim Rochmad membacakan putusannya. 

Hakim menyatakan, penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng berdasarkan nomor B-3334/M.3/Fd/2/10/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

Hakim menilai, proses penyidikan dan penetapan tersangka Agus Hartono sesuai prosedur undang-undang. 

Pihak Kejati Jateng telah melakukan serangkaian tahapan, mulai penerbitan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), penyidikan, berita acara pemeriksaan saksi-saksi. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
24 jam lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

2 hari lalu

Tragis! Ayah Naik Motor Bonceng 2 Anak ke Sekolah Tertabrak Kereta di Semarang, 1 Tewas

5 hari lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

8 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

8 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal