Nurul juga menerangkan KPU Solo sebelumnya telah menetapkan pasangan, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) memenuhi syarat dukungan sebagai calon perseorangan di pilkada 2020. Penetapan itu, dilakukan dalam rapat pleno terbuka dengan dihadiri anggota Bawaslu setempat sebagai saksi dan pasangan Bajo di KPU Solo, Minggu (23/2/2020).
KPU membutuh waktu selama dua hari melakukan pengecekan dan perhitungan ulang dari 41.425 syarat minimal dukungan pasangan Bajo yang telah serahkan KPU pada Jumat (21/2/2020). Hasil pengecekan yang lolos administrasi sebanyak 36.006 e-KTP tersebar di lima kecamatan di Kota Solo.
KPU Solo telah menetapkan pasangan Bajo memenuhi syarat jumlah dukungan perseorangan dengan mengumpulkan sebanyak 36.006 e-KTP. Sebanyak 36.006 e-KTP yang memenuhi syarat administrasi, sedangkan sisanya 5.419 e-KTP tidak lolos administrasi.
Sebanyak 36.006 syarat dukungan pasangan Bajo sudah memenuhi syarat minimal bakal calon perseorangan di Pilkada Surakarta, yakni sebanyak 35.870 e-KTP. KPU kemudian melakukan verifikasi faktual di lapangan mulai tanggal 26 Februari hingga 15 Maret mendatang.
Sebelumnya, untuk Pilkada Solo terdapat bakal calon Wali Kota Solo yang diusung DPC PDIP Solo, Ahmad Purnomo dan calon wakilnya Teguh Prakoso. Kemudian, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Ketiganya masih menunggu hasil rekomendasi dari DPP PDIP untuk maju di Pilkada Solo.