Gerebek Penjual Miras di Solo, Polisi Sita Belasan Botol Minuman Memabukkan

Ary Wahyu Wibowo
Polisi saat menyita botol miras dari seorang penjual di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Minggu (4/6/2023). Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Polisi menangkap penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo. Belasan botol miras disita dari penjual berinisial DA (22). 

Penangkapan DA pada Minggu (4/6/2023) malam, berawal dari informasi masyarakat melalui call center Tim Sparta 08112957110 bahwa di Jagalan sering terlihat aktivitas penjualan miras. 

Polisi yang menuju ke lokasi, kemudian menggeledah sebuah rumah dan benar di lokasi ditemukan miras tanpa surat izin. 

"Di lokasi, tim Sparta berhasil menyita barang bukti miras dengan rincian 8 botol miras merk Anggur Merah, 7 botol miras merk Kawa-kawa, anggur hijau dan 1 botol miras merk Vodka," kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Senin (5/6/2023). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DA berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo untuk diproses sesuai prosedur tipiring.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
24 jam lalu

Kecelakaan Kerja Lift Jatuh di Solo, 1 Pekerja Bengkel Tewas dan 1 Terluka

5 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

13 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

15 hari lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

28 hari lalu

Serunya Jelajah Pesona dan Ragam Budaya Kota Solo bersama Lorin Solo Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal