Gelar Guru Besar 2 Profesor UNS Dicopot Mendikbud, Begini Kata Rektor

Septyantoro
Foto kolase Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Prof Hasan Fauzi dan Prof Tri Atmojo Kusmayadi yang gelar guru besarnya di UNS dicabut. (Foto: Ist)

SOLO, iNews.id - MendikbudristekNadiem Makarim mencabut gelar dua guru besar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Keduanya yakni Prof Hasan Fauzi dan Prof Tri Atmojo Kusmayadi.

Kedua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS tersebut ditengarai melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jabatan kedua profesor ini diturunkan menjadi pelaksana tenaga kependidikan (tendik).

Keduanya dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat dari Mendikbudristek berupa pembebasan dari jabatan sebagai guru besar dan menjadi jabatan pelaksana.

Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho meminta kepada mantan wakil ketua dan sekretaris MWA UNS tersebut untuk tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik. Baik bagi diri mereka sendiri maupun institusi UNS.

"Sanksi berat yang dijatuhkan kepada dua guru besar ini diberikan kementerian dan bukan dari UNS," ujar Jamal, Senin (17/7/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Driver Ojol Demo PN Jombang, Desak Hakim Vonis Bebas Nadiem Makarim

57 tahun lalu

Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor

57 tahun lalu

Guru Besar UIN Palopo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswi

57 tahun lalu

Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

57 tahun lalu

Terungkap! Peneror Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar Mengaku Polisi, Ini Ancamannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal