Gelapkan Motor Kreditan yang Baru Diangsur 2 Bulan, Warga Kendal Dipenjara 9 Bulan

Tim iNews.id
Ilustrasi pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus ini dengan tuntutan 1 tahun 1 bulan berikut denda Rp20 juta subsider kurungan 4 bulan. Namun hakim memutus 9 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan.

Atas kejadian tersebut, PT FIF Cabang Kendal selaku lembaga pembiayaan yang dirugikan atas kasus penggelapan obyek jaminan fidusia menilai bahwa, permasalahan hukum di bidang fidusia sering terjadi di masyarakat akibat dari kurang pahamnya sebagaian besar  masyarakat terkait dengan undang-undang Fidusia. 

Padahal, masyarakat atau customer yang melakukan perikatan dengan perusahaan pembiayaan atau kredit barang bergerak telah didaftarkan ke kantor Fidusia Kemenkumham sehingga terbitlah sertifikat fidusia. Setelah sertifikat itu terbit maka pada saat itu berlakulah undang undang fidusia No 42 tahun 1999. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki Air di Surabaya, Gagal Salip dari Kiri

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah dan Usaha Rental Mobil di Kendal, 8 Motor Hangus

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Kisah Pilu Nenek Siti di Kendal, Rumah Dikepung Rob tanpa Listrik dan Tetangga

57 tahun lalu

Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Selokan Pinggir Jalan Arteri Weleri Kendal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal