Gegara Tak Diberi Uang Keamanan, 2 Warga Sukoharjo Aniaya Penjaga Rumah Makan

Ary Wahyu Wibowo
Kedua pelaku penganiayaan (memakai baju tahanan) saat ditahan di kantor polisi, Selasa (22/11/2022). Foto: Ist.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan mendapat lima jahitan, bibir bawah memar, telapak tangan luka gores serta dahi luka memar dan bengkak. Kejadian selanjutnya dilaporkan ke polisi. 

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran cukup lama, kami berhasil menangkap pelaku pada 20 November 2022. Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing di wilayah Kartasura,” ucap Kapolres.

Dikatakannya, pelaku sempat kabur keluar daerah dan berpindah-pindah tempat, seperti Boyolali, Kalimantan dan Semarang. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban karena sakit hati tidak diberi uang keamanan di wilayah tersebut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5,6 tahun. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

57 tahun lalu

Sukoharjo Geger! Mayat Waria Ditemukan dalam Kamar Mandi Kosan

57 tahun lalu

Masjid Al-Fajar di Sukoharjo Terbakar, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal