Gasak Belasan HP Milik Teman, Warga Blora Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Pelaku pencurian HP milik teman sendiri yang ditangkap polisi. Foto: iNews/Heri Purnomo

"Saat berada di kost kosan, pelaku beraksi. Berdalih minta traktiran ulang tahun, ia meminta korban membelikan makanan dan minuman,” katanya. 

Tanpa curiga, korban keluar menuju mini market. Sedangkan pelaku sendirian di kos-kosan. Ketika kembali, korban kaget karena kamar kos telah terkunci. Setelah pintu kamar dibuka paksa, YN tidak ada di dalam. Sementara, tas berisi 19 HP miliknya raib diduga dibawa kabur teman akrabnya ini. 

Setelah menerima laporan korban, polisi berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di tempat kosnya. Sebelumnya, pelaku sempat ke Kediri untuk menjual HP hasil curian. Pelaku selanjutnya dijerat 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal