“Katanya ini akan jadi legacy kepala sekolahnya lah. Akhirnya ini membebani masyarakat, membebani rakyat,” ujar Ganjar.
Untuk mencegah itu, Ganjar meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memetakan jumlah gedung dan bangunan sekolah di Jateng yang rusak. Serta menghitung anggaran yang tersedia untuk dialokasikan.
Ganjar tidak melarang penarikan iuran dari wali murid yang dilakukan sekolah. Tapi pelaksanaannya, kata Ganjar harus dilakukan secara tepat, adil dan terbuka. Pelibatan komite dan orang tua wajib dilakukan.
“Harus tanda tangan satu per satu bahwa dia setuju dengan keputusan itu. Jika ya silakan jalan, jika tidak ya nggak boleh jalan dan ketika ada yang tidak mampu tidak boleh dipaksa,” tegasnya.
Cara ini selalu diingatkan Ganjar kepada tiap guru yang ditemuinya. Meski begitu, Ganjar masih menemui kasus guru atau kepala sekolah yang nekat dan melakukan pungli.