Dia pun merasa heran dengan sistem hukuman yang ada di lingkungan ASN. Mereka yang melakukan tindak indisipliner berat, hukumannya tidak sebanding dan justru diberhentikan dengan hormat.
"Maka saya minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan review. Saya juga akan tulis surat ke Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mereview sistem punishment terhadap ASN. Kalau sudah berat pelanggarannya, ya harus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," paparnya.
Tindakan tegas pada ASN yang melakukan indisipliner berat lanjut Ganjar penting dilakukan. Sebab, ASN sebagai agen pembangunan, dapat dijadikan contoh yang baik pada masyarakat.
"ASN dituntut sempurna, meskipun tidak bulat, namun harus menjadi contoh. ASN itu sekarang menjadi rebutan, banyak lho honorer, K2 yang demo ingin diangkat ASN. Maka saya selalu tekankan, harus disiplin," katanya.
Disinggung berapa ASN Jateng yang melakukan tindakan indisipliner berat, Ganjar enggan menyebutkan. Namun yang diingatnya, ada dua orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi dan sudah dihukum.
"Yang sudah dihukum karena tindak pidana korupsi itu ada dua, kemarin sudah saya tandatangani beberapa ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat untuk diambil tindakan tegas," kata Ganjar.