Ganjar Pranowo Minta Bupati dan Wali Kota Siapkan Pemakaman Khusus Covid-19

Antara
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Foto: iNews/Wisni Wardhana)

Aturan dimaksud di antaranya, Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berikutnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perubahannya.

Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan yang terakhir adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012.

"Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat terhadap penularan COVID-19 yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud," ujar Ganjar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

8 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

9 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

4 bulan lalu

Jurnalis Protes Buang ID Card usai Diusir Liput Arahan Gubernur Pasca-OTT Bupati Pekalongan

5 bulan lalu

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bantah Bersama Bupati Fadia Arafiq saat OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal