Selain itu juga tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan agama. Tak hanya itu, berperan secara proaktif dalam pencegahan praktik KKN.
Pakta integritas selanjutnya, segera melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN. Juga, tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/jabatan/penugasan yang dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi.
Apabila terbukti melanggar hal yang ada di pakta integritas, maka akan bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku atau diberhentikan dari status atau jabatan atau penugasan.