SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus begal terhadap gadis 18 tahun di Kabupaten Kendal. Dalam kasus ini, dua pelaku yang diketahui merupakan residivis ditangkap bersama seorang penadah barang hasil kejahatan.
Kasus begal gadis 18 tahun di Kendal tersebut menjadi salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap Polda Jateng sepanjang Mei 2026. Peristiwa itu terjadi di kawasan embung wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir mengatakan, korban saat itu berada di kawasan embung ketika didatangi para pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok agar tidak melawan.
Setelah korban ketakutan, pelaku kemudian merampas barang-barang berharga yang dibawanya.
"Dalam aksinya, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai korban saat berada di kawasan embung di wilayah Patean. Polisi turut mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut," ujar Kombes Pol M Anwar Nasir dikutip dari iNews Joglosemar, Sabtu (30/5/2026).