Nah, kegiatan hajatan pernikahan dan khitanan yang mengundang Orkes Melayu OM Kaisar dan menampilkan hiburan musik Orkes Melayu OM Kaisar tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan izin hajatan ke Polsek Tegal Selatan.
"Pihak Polsek Tegal Selatan sempat menarik kembali surat izin yang telah dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik untuk mengantisipasi timbulnya klaster Covid-19," katanya.
Atas kejadian ini, Kapolsek Tegal Selatan dicopot dari jabatannya dan diperiksa Propam Polda Jateng. Saat ini jabatan kapolsek baru sudah diserahterimakan.