Era Baru! Polisi di Jateng Pakai Bodycam saat Tugas, Rekam Pelayanan hingga Penindakan

Donald Karouw
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan penggunaan bodycam anggota saat bertugas di lapangan guna meningkatkan transparansi dan profesionalisme pelayanan kepolisian. (foto: iNews TV)

"Hasil rekaman bisa digunakan dalam proses penyidikan maupun evaluasi," katanya.

"Ini sangat kuat secara pembuktian," ucapnya lagi.

Penerapan polisi di Jateng pakai bodycam juga menjadi tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam KUHAP baru, Pasal 30 mengatur kewajiban perekaman pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.

Rekaman pemeriksaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa di pengadilan. Selain itu, aturan baru juga memperketat pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP menegaskan sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi aparat yang melanggar ketentuan hukum maupun kode etik profesi.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan dan inovasi berbasis teknologi. Langkah ini dilakukan guna menjamin rasa aman, keadilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Dengan penerapan bodycam, polisi di Jateng pakai bodycam diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif dan profesional.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KUHAP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

57 tahun lalu

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi

57 tahun lalu

Ada Mekanisme Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Hukuman Bisa Berkurang?

57 tahun lalu

Menkum Siapkan Aturan Pelaksana KUHAP: Tata Cara Pidana Mati hingga Hukum Adat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal