Edarkan Obat-obatan Berbahaya, Pemuda di Purwokerto Ditangkap Polisi

Eka Setiawan
Tersangka pengedar obat-obatan berbahaya saat menjalani pemeriksaan polisi. (Dok Polresta Banyumas)

Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku bahwa obat-obatan berbahaya serupa yang disita polisi dari tangan EG (pelaku yang sebelumnya ditangkap) merupakan obat-obatan hasil transaksi jual beli dari pelaku AS kepada EG. 

"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh EG yang sebelumnya telah kami amankan," lanjut Kasat Resnarkoba.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat (4) Jo Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

9 hari lalu

Sepi Peminat, SDN 8 Kranji Banyumas Hanya Dapat 3 Siswa Baru

16 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

16 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

16 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal