Edarkan Ganja Lewat Medsos, 3 Orang di Tegal Ditangkap Polisi

Yunibar
Tiga tersangka pengedar narkoba (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Tegal Kota. Foto: iNews/Yunibar.

Dalam lemari kamar kos tersangka juga ditemukan lima paket besar ganja siap edar dengan total 231,5 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita sebanyak 293,24 gram. 

Paket ganja besar dijual Rp1 juta dan paket kecil Rp100.000 per paket. Para pelaku memanfaatkan medsos untuk menjual paket ganja siap edar. 

Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 132 Juncto 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal