Polisi menyebut pelaku diduga masuk ke lokasi untuk mencari pakaian dalam perempuan yang dijemur guna dilihat dan difoto.
Kapolresta Banyumas memastikan tidak ada kerugian materiel yang dialami korban akibat peristiwa tersebut. Setelah dilakukan komunikasi antara kedua pihak, kasus akhirnya diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Korban dan keluarga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum. Sebagai bagian dari kesepakatan, ADS diwajibkan membuat surat pernyataan dan menjalani wajib lapor setiap hari Kamis ke kantor polisi.
"Karena tidak ditemukan kerugian materiel dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan, perkara diselesaikan melalui jalur damai. Pelaku juga akan menjalani wajib lapor sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan," ucapnya.
Kapolresta Banyumas mengapresiasi respons cepat warga yang segera melapor kepada polisi. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pelanggaran hukum.
"Respons cepat ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Namun kami juga mengajak warga untuk tetap mengedepankan penyelesaian yang bijak dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri," ujar Kapolresta.