"Kemarin sudah dipasang MMT pengumuman bahwa ini lahan milik pemerintah, dilarang mendirikan bangunan," ujarnya.
Selain itu, juga akan ada pendataan atau pengukuran, misalnya, dahulu ada berapa hektare, sekarang berapa hektare.
"Dari Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Solo) memang akan melakukan penataan. Akan tetapi, kapannya kami belum tahu," katanya.