Dugaan Jual Beli Tanah Eks Pemakaman Bong Mojo di Solo, Gibran: Nanti Saya Urus
"Nanti segera kami ambil keputusan," katanya.
Menyinggung soal pelaporan oleh Pemkot Solo kepada pihak kepolisian terkait dugaan jual beli aset milik pemerintah, dia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan kuitansi pembelian.
"Kami kumpulkan kuitansi-kuitansinya, yo, tunggu wae (ditunggu saja). Intinya tanah ini kan tanah pemerintah, enggak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ," katanya.
Lurah Jebres Lanang Aji Laksito mengatakan, kawasan tersebut seharusnya untuk ruang terbuka hijau sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, kan sempat digaris polisi. Akan tetapi, kami juga tidak bisa selama 24 jam mengawasi Bong Mojo," katanya.
Ia mengatakan, hunian yang berdiri di lokasi tersebut ada yang sudah lama dan ada sebagian yang masih baru.