Hujan deras yang mengguyur lokasi tambang membuat alat berat sedikit mengalami kesulitan karena batu yang akan disingkirkan menjadi licin. Selama 20 menit setelah proses penyingkiran batu, jasad laki-laki berusia 48 tahun ini ahirnya berhasil dievakuasi.
Jasad Tukimin kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan, untuk segera dimakamkan. Pihak keluarga korban mengaku ikhlas atas peristiwa ini. Sementara, polisi juga akan mengkaji terkait legalitas izin perasional galian c ini.
“Jika terbukti tidak memiliki izin maka galian akan ditutup untuk selamanya oleh pihak terkait,” katanya. Apalagi kondisi tebing setinggi dua puluh meter ini juga terlihat sangat berbahaya jika sewaktu-waktu longsor.