Dituduh Gelapkan Uang Rp1,088 Miliar, Warga Semarang Dilaporkan Polisi

Angga Rosa
Tersangka kasus penggelapan yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga. (Foto: Angga Rosa)

Karena izin perumahan tak kunjung terbit, kemudian EYU melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga. "Setelah penyelidikan, kami mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan,” kata Kapolres. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Barang bukti yang disita antara lain uang Rp10 juta, sejumlah perhiasan emas yang dibeli dengan uang yang diduga digelapkan. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan sarana yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair di Semarang, Pagi hingga Sore Pelamar Berdatangan

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Satu Keluarga Tewas saat Glamping di Temanggung Dimakamkan Berdampingan

57 tahun lalu

Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal