Setelah dua bulan terpisah, dia berniat mengajak istrinya rujuk. Dia pun mendatangi rumah mertuanya. Dia berusaha membujuk korban agar mau kembali. Namun, ajakannya ditolak sehehingga dia emosi dan spontan menganiaya istrinya.
“Saya mengajak rujuk ditolak sehingga saya gelap mata, menyeret dan menusuk pakai gunting kain,” kata Kuwadi di Mapolres Pekalongan.
Dari pantauan iNews, lokasi kejadian masih dipasang dengan garis polisi guna kepentingan penyidikan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.