Ditahan, Ini Tampang 2 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati

Lazarus Sandy
Dua tersangka pengeroyok bos rental mobil ditahan di Mapolres Pati, Minggu (9/6/2024). (Foto: iNews)

Dia mengungkapkan, kedua tersangka berinisial EN (51) dan BC (31). Keduanya, lanjut dia warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Mereka dikenakan Pasal 170 kuhp dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Sebelumnya, bos rental bersama tiga rekannya hendak mengambil mobilnya. Sesuai lokasi GPS, mobil berada di Desa Sumbersoko. Setelah berhasil mendapatkan mobil dengan kunci cadangan, kemudian diteriaki maling oleh warga dan kemudian mendapatkan amukan masa. 

Mobil korban juga dibakar. Keempat korban yakni, BH (52) dari Jakarta Pusat, SH (28) dari Jakarta Barat, KB (54) dari Tegal, dan ES (37) dari Jakarta Timur. BH yang merupakan pemilik mobil rental meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Kayen. Sedangkan SH, KB, dan ES mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab

1 bulan lalu

Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau

1 bulan lalu

Kronologi Rumah 2 Lantai di Pati Dirobohkan, Berawal dari Sengketa Harta Gono-Gini

1 bulan lalu

Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini

2 bulan lalu

Hujan Deras dan Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pati Terendam Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal