Dalam lima bulan terakhir, Niswatin mengaku hanya mengandalkan obat-obatan herbal. Sebab, dirinya tidak mampu membayar secara mandiri suntikan herceptin yang harganya mencapai Rp15 juta, padahal paling tidak dirinya harus mendapatkan delapan kali suntikan. “Saya sampai hari ini belum dapatkan sama sekali obat itu (suntikan herceptin),” ucap guru honorer itu.
Kepala Dinas Kesehatan Sragen Hargiyanto membantah jika pasien atas nama Niswatin Naimah tidak mendapat pembiayaan dari BPJS. “Menurut catatan Dinas Kesehatan, hingga bulan lalu (Februari) Niswatun masih rutin kontrol ke RSUD Sragen dan biayanya ditanggung oleh BPJS,” katanya.
Terkait pemberian suntikan Herceptin, kata Hargiyanto, ada beberapa aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 22 yang membuat pembiayaan BPJS untuk obat tersebut belum bisa dilakukan. Dalam permenkes itu diatur pemberian suntikan herceptin yang ditanggung BPJS hanya untuk penderita kanker stadium III dan IV.