Digugat Bakal Calon Peserta Perades, Bupati Blora: Silakan, Tentu Akan Kita Hadapi

Heri Purnomo
Bupati Blora Arief Rohman mempersilakan warganya melakukan gugatan. (IST)

BLORA, iNews.id - Bupati Blora H Arief Rohman digugat tiga bakal calon peserta pengisian perangkat desa (Perades) di Pengadilan Negeri Blora. Bupati tak keberatan atas gugatan tersebut.

Bahkan Bupati Arief mempersilakan warganya melakukan gugatan tersebut. Karena negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dia juga sudah menunjuk Kabag Hukum sebagai kuasa hukumnya mewakili dirinya.

"Ini kan negara demokrasi. Warga masyarakat dipersilahkan kalau memang kaitannya dengan gugatan. Tentu akan kita hadapi. Kita sudah nunjuk Kabag Hukum untuk mewakili saya kaitannya dengan gugatan itu," kata Arief Rohman, Selasa (18/1/2022).

"Kita lihat saja  di persidangan. Karena ini berproses, kita hargai proses yang ada ini. Intinya kita siap menghadapi gugatan," tegas Arief.

Sebelumnya, Bupati dan Tim Pembina Teknis Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora digugat oleh tiga bakal calon peserta pengisian perangkat desa melalui pengacaranya Zainul Arifin. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal