Digugat Bakal Calon Peserta Perades, Bupati Blora: Silakan, Tentu Akan Kita Hadapi

Heri Purnomo
Bupati Blora Arief Rohman mempersilakan warganya melakukan gugatan. (IST)

Zainul mewakili kliennya bernama Faisal Ghony warga Desa Tinapan kecamatan Todanan, Rudi Setiawan dan Moh Choirul Umam Nirwana warga Desa Puledagel kecamatan Jepon. Hal ini berdasarkan gugatan di Pengadilan Negeri Blora nomor perkara #3/Pdt.G/2022/PN.

Alasan Zaenul Arifin melakukan gugatan karena perbuatan para tergugat yang membiarkan peran aktif pihak luar, koordinator pelaksana pengisian perangkat desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerja sama antara tim pelaksana dengan Perguruan Tinggi dan untuk melaksanakan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Lebih lanjut Zainul menegaskan, sesuai ketentuan dalam Perbup, kewenangan memfasilitasi kerja sama antara tim pelaksana dengan PT adalah kewenangan pemerintah daerah.

Perbuatan para tergugat yang tetap melanjutkan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022  adalah melawan hukum. 

"Tergugat malah bersikap seolah olah tidak tahu adanya keterlibatan pihak luar, dengan tetap melanjutkan proses penjaringan Perades 2021. Menurut kami hal ini adalah melawan hukum, tidak melakukan evaluasi malah melanjutkan rencana yang telah dilakukan pihak luar tersebut," tegasnya.

Dia mengatakan, tergugat I agar mencabut izin penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada tahun 2021. 

"Tergugat harus memerintahkan kepada seluruh tim pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal