Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Karena keluarga tidak terima akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek.
“Kami langsung tindaklanjuti dan pelaku kemudian kami tangkap, " katanya.
Atas peristiwa ini pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.