BREBES, iNews.id - Tim hukum Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes membawa sejumlah bukti kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang dilakukan tersangka Nurul Qomar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Salah satu bukti yang ditunjukan kuasa hukum UMUS yakni, surat keterangan lulus (SKL) yang diduga palsu, curriculum vitae (CV) yang dilampirkan Qomar saat mendaftar diri sebagai rektor, serta surat klarifikasi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Anggota tim hukum UMUS Brebes, Tobidin mengatakan, kasus dugaan pemalsuan ijazah itu terkuak UMUS hendak menggelar wisuda sarjana. Saat itu, pihak rektorat diminta untuk menyerahkan ijazah rektor ke Kopertis Semarang, sebagai persyaratan. Namun, tersangka Qomar hanya menyerahkan surat keterangan lulus (SKL).
“Pihak yayasan (UMUS) kemudian meminta konfirmasi ke Universitas Negeri Jakarta dan diketahui bahwa Nurul Qomar merupakan mahasiswa S-2 dan S-3, namun Qomar belum dinyatakan lulus dan pihak Universitas Negeri Jakarta juga tidak mengeluarkan surat tersebut,” katanya ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019).
Merasa dibohongi dan dirugikan atas pemalsuan SKL tersebut, kata dia, pihak Yayasan UMUS melaporkan dugaan kasus pemalsuan SKL tersebut ke polisi pada 2018 lalu.
“Ketua Yayasan UMUS kemudian melaporkan kasus itu karena merasa dilecehkan. Sebab, kalau UMUS mewisuda mahasiswa itu bisa cacat hukum secara formil maupun materil,” katanya.