Dari Akun @pijatsemarang5, Prostitusi Online Sesama Jenis Terkuak

Kuntadi
Antara
Ilustrasi twitter

"Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai mucikari dan anak asuhnya," kata Iskandar, Kamis (12/3/2020).

Seorang berinisial FA (28) warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang diamakan sebuah hotel saat menunggu pelanggan. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

AW yang berperan sebagai muncikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta. Dalam modusnya, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial. Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa pijat tersebut sebesar Rp400.000.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

57 tahun lalu

Cirebon Heboh! Beredar Video Dugaan Pesta LGBT di Tempat Hiburan Malam

57 tahun lalu

Sempat Buron, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Video Asusila Sesama Jenis di Sumba Tengah, Oknum Guru Ditangkap

57 tahun lalu

Pria Gay Gelapkan Motor Teman Kencan di Probolinggo, Modus Tipu Daya Asmara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal